Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-14-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-14-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk bersambung (2, 4, atau 45 lembar) dengan nilai nominal total sesuai jumlah lembar yang digabung. Uang ini diterbitkan dalam jumlah terbatas per jenis lembaran dan dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia, serta memiliki ciri fisik berupa warna dominan merah dan gambar Proklamator Soekarno dan Hatta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/14/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS KHUSUS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014 DALAM BENTUK UANG RUPIAH KERTAS BERSAMBUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5216
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
181
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah