Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Khusus Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014 dalam Bentuk Uang Rupiah Kertas Bersambung
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-14-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengeluaran dan pengedaran uang Rupiah kertas khusus pecahan 100.000 tahun emisi 2014 dalam bentuk bersambung (2, 4, atau 45 lembar) dengan nilai nominal total sesuai jumlah lembar yang digabung. Uang ini diterbitkan dalam jumlah terbatas per jenis lembaran dan dilengkapi sertifikat keaslian dari Bank Indonesia, serta memiliki ciri fisik berupa warna dominan merah dan gambar Proklamator Soekarno dan Hatta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/14/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS KHUSUS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014 DALAM BENTUK UANG RUPIAH KERTAS BERSAMBUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5216
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 181
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN