Kembali
Memuat PDF…
Pengaturan dan Pengawasan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-11-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja Bank Indonesia untuk mencegah risiko sistemik dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengaturan serta pengawasan terhadap lembaga keuangan. Tujuannya adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, meningkatkan efisiensi, serta memperluas akses keuangan bagi masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/11/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENGATURAN DAN PENGAWASAN MAKROPRUDENSIAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kebijakan Makroprudensial
- Jumlah dilihat
- 8308
- Jumlah diDownload
- 336
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 141
- Nomor Tambahan
- 5546
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN
Relasi peraturan
Dicabut oleh