Peraturan BANK INDONESIA

Halaman 7 dari 9 · 259 dokumen

Peraturan Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-15-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur ketentuan bagi penyelenggara jasa pengolahan uang Rupiah (PJPUR) yang harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan fisik uang Rupiah dilakukan secara aman, tepat waktu, dan sesuai standar demi stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen.

dicabut
Peraturan Nomor 18-14-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-14-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR) Target sebagai parameter perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk bank umum konvensional. Tujuannya adalah memperkuat upaya meningkatkan permintaan domestik melalui pertumbuhan kredit, yang sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku bunga.

berlaku
Peraturan Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan sanksi bagi bank yang melanggar aturan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, berupa teguran tertulis dan denda 0,1% dari nilai transaksi (dengan batas maksimal Rp1 miliar per transaksi). Denda dihitung menggunakan kurs JISDOR untuk transaksi dalam Dolar AS atau kurs tengah Bank Indonesia untuk valuta asing lainnya pada tanggal transaksi.

berlaku
Peraturan Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-12-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kebijakan moneter Bank Indonesia melalui Operasi Pasar Terbuka dan koridor suku bunga (Standing Facilities) untuk mengelola likuiditas pasar. Tujuannya adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah dengan menyediakan mekanisme penyediaan dan penarikan dana bagi perbankan. Istilah kunci yang didefinisikan meliputi absorpsi/injeksi likuiditas serta instrumen surat berharga seperti SBI, SDBI, dan SBN.

berlaku
Peraturan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang akurat dan tepat waktu guna mendukung perumusan kebijakan serta mendorong keterbukaan informasi kegiatan lalu lintas devisa oleh bank dan nasabah.

berlaku
Peraturan Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Pengaturan Dan Pengawasan Sistem Pembayaran Dan Pengelolaan Uang Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-9-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur dan mengawasi sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah guna menjamin stabilitas keuangan dan moneter. Pengaturan mencakup seluruh siklus pengelolaan uang dari perencanaan hingga pemusnahan, serta memastikan kegiatan layanan uang berjalan sehat, efisien, dan aman.

dicabut
Peraturan Nomor 18-06-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-06-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai pihak yang berhak menerima transfer dana melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement demi efisiensi, keamanan, dan kelancaran sistem pembayaran. Perubahan ini juga mengatur penjelasan Pasal 42 huruf b dari peraturan sebelumnya terkait penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan penyelesaian dana seketika.

berlaku
Peraturan Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini merevisi ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) bagi korporasi nonbank dengan memberikan pengecualian untuk berbagai jenis utang luar negeri, termasuk refinancing, pembiayaan proyek infrastruktur, utang dagang, serta utang perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat kesehatan keuangan dan rasio gearing tertentu. Tujuannya adalah untuk harmonisasi regulasi antar otoritas dan mendukung kegiatan pembiayaan serta pengembangan ekspor Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016

Bank Indonesia memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dengan cara meracik atau melebur. Hasil pemusnahan ini dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara Republik Indonesia yang mencakup jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk periode tahun 2015.

berlaku
Peraturan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan aturan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk melakukan transaksi lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar dengan menggunakan instrumen yang sesuai Prinsip Syariah. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar valuta asing domestik dan memitigasi ketidakpastian nilai tukar bagi pelaku ekonomi yang berbasis syariah.

berlaku
Peraturan Nomor 18-5-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-5-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menyempurnakan aturan penyelenggaraan kliring antar bank agar lebih efisien, lancar, dan aman dengan memperjelas definisi layanan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan sanksi untuk meningkatkan perlindungan nasabah terkait kewajiban penyediaan dana dalam proses kliring.

berlaku
Peraturan Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-11-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan kerangka pengaturan, perizinan, pengembangan, dan pengawasan oleh Bank Indonesia terhadap pasar uang untuk mendukung stabilitas nilai Rupiah dan efisiensi sistem keuangan. Pasar uang didefinisikan sebagai bagian sistem keuangan untuk transaksi berjangka pendek (maksimal 1 tahun) yang berperan dalam transmisi kebijakan moneter, dengan pelaku utamanya meliputi bank, perusahaan efek, nasabah, dan lembaga pendukung yang ditetapkan BI.

dicabut
Peraturan Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini memperluas jenis mata uang asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mendukung diversifikasi pembiayaan kegiatan ekonomi nasional. Ketentuan ini juga menetapkan syarat ketat bahwa transaksi swap harus didasarkan pada underlying transaksi yang sah, dengan jangka waktu dan nilai nominal yang tidak melebihi aset dasar tersebut. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa dan mendalami pasar valuta asing domestik guna menjaga kestabilan nilai Rupiah.

berlaku
Peraturan Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Transaksi Bank Kepada Bank Indonesia Dalam Rangka Bilateral Currency Swap Arrangement

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-7-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme transaksi Bank Umum dan Bank Umum Syariah kepada Bank Indonesia untuk memenuhi kewajiban dalam perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA). Tujuannya adalah mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah dan memperlancar pembayaran dalam kegiatan perdagangan internasional serta investasi langsung.

berlaku
Peraturan Nomor 18-3-pbi-2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-3-pbi-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer Bank Umum Konvensional dalam Rupiah menjadi 6,5% dari DPK dan menetapkan aturan baru untuk perhitungan GWM LFR serta pemberian jasa giro harian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan guna mendukung kegiatan ekonomi seiring dengan kondisi stabilitas makroekonomi yang terjaga.

berlaku
Peraturan Nomor 1839pbi2016 Tahun 2016 bank indonesia 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/39/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016

Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah pecahan 100 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang terbuat dari aluminium dengan berat 1,79 gram dan desain utama menampilkan Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johannes.

berlaku
Peraturan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Rekening Giro di Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia, termasuk definisi jenis rekening (Rupiah, Valas, Khusus), mekanisme penyetoran dan penarikan, serta kewajiban pelaporan transaksi melalui Rekening Koran. Ketentuan ini bertujuan mendukung fungsi moneter dan sistem pembayaran Bank Indonesia serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening.

berlaku
Peraturan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/Pbi/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini memperkuat pemantauan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) dengan mewajibkan pelaporan akurat kepada Bank Indonesia dan menetapkan batasan selisih penerimaan DULN terhadap komitmen utang. Ketentuan ini berlaku untuk utang berbentuk pinjaman nonrevolving, surat utang, serta selisih nilai refinancing.

berlaku
Peraturan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mewajibkan bank umum untuk membentuk *Countercyclical Buffer* sebagai tambahan modal penyangga guna menyerap kerugian akibat pertumbuhan kredit berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Besaran buffer ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam kisaran 0% hingga 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi makroekonomi dan sistem keuangan.

berlaku
Peraturan Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah menjadi 7,5% dan Sekunder menjadi 4% dari DPK, serta menetapkan mekanisme perhitungan GWM LFR berdasarkan selisih suku bunga dan target. Selain itu, Bank Indonesia memberikan jasa giro sebesar 2,5% per tahun atas pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebesar 2,5% dari DPK.

berlaku
Peraturan Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/Pbi/2010 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah definisi Operasi Moneter menjadi pelaksanaan kebijakan melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga, serta menghapus definisi lama terkait Bank Sentral dan Bank Umum dalam Pasal 1. Selain itu, aturan ini memperjelas istilah teknis seperti Absorpsi Likuiditas (pengurangan likuiditas) dan Injeksi Likuiditas (penambahan likuiditas) dalam konteks kegiatan Bank Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 17-19-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/Pbi/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-19-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah definisi Surat Berharga Negara (SBN) untuk mengakomodasi perkembangan infrastruktur transaksi di pasar keuangan, mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan lelang dan penatausahaan SBN dengan perkembangan infrastruktur transaksi yang telah dikembangkan oleh Bank Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem terintegrasi oleh Bank Indonesia untuk mendukung transaksi, penatausahaan surat berharga, dan penyelesaian dana seketika guna meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur keuangan. Ketentuan ini mencakup implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang mengacu pada prinsip internasional.

berlaku
Peraturan Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas) sebagai instrumen berjangka pendek (1-12 bulan) tanpa warkat yang diterbitkan untuk memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Instrumen ini diperdagangkan dengan sistem diskonto melalui mekanisme lelang kompetitif dan nonkompetitif di pasar perdana maupun sekunder.

berlaku
Peraturan Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang kewajiban bank dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing, yang mencakup kewajiban memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi kategori bank yang diizinkan, menerapkan manajemen risiko secara efektif, serta melakukan self assessment kesiapan manajemen risiko. Perubahan ini bertujuan meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat, seimbang, dan likuid dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

berlaku
Peraturan Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang transaksi valuta asing antar bank dan pihak domestik, mewajibkan bank memiliki pedoman internal tertulis serta memenuhi kategori dan menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai aturan otoritas. Tujuannya adalah meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat dan seimbang.

berlaku
Peraturan Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan batas pembelian valuta asing oleh pihak asing ke bank sebesar USD 25.000 per bulan dan mewajibkan adanya transaksi dasar (underlying transaction) untuk pembelian di atas batas tersebut, kecuali untuk penyelesaian turunan tertentu. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dengan mengatur pasar valuta asing domestik agar sehat dan tahan terhadap gejolak eksternal.

berlaku
Peraturan Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan batas maksimal pembelian valuta asing oleh nasabah ke bank sebesar USD 25.000 per bulan, dengan ketentuan pembelian harus didasarkan pada transaksi dasar (underlying transaction) dan dibulatkan ke kelipatan USD 5.000 jika tidak pas. Selain itu, kewajiban memiliki transaksi dasar untuk pembelian di atas batas tersebut tidak berlaku untuk penyelesaian transaksi derivatif awal yang dilakukan melalui perpanjangan, percepatan, atau pengakhiran transaksi.

berlaku
Peraturan Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/Pbi/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mewajibkan bank umum menyalurkan minimal 20% dari total kredit atau pembiayaan mereka kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Target rasio tersebut dicapai secara bertahap mulai tahun 2013 hingga mencapai 20% pada tahun 2018, dengan perhitungan dilakukan setiap akhir tahun.

dicabut
Peraturan Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015 bank indonesia 2015

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015

Peraturan ini mengubah definisi Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi kewajiban bank umum konvensional untuk memelihara dana minimum berupa saldo Rekening Giro di Bank Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Perubahan ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, mendukung pendalaman pasar keuangan, serta mendorong penyaluran kredit melalui penyesuaian kebijakan penempatan dana.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah