Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata kelola, perizinan, dan pengawasan kegiatan penukaran valuta asing oleh perusahaan non-bank untuk mendukung stabilitas nilai Rupiah serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini mewajibkan transaksi penukaran dilakukan secara fisik dan menetapkan persyaratan bagi penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/15/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5520
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
206
Nomor Tambahan
5577
Tanggal Pengundangan
11 September 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah