Kembali
Memuat PDF…
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-15-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kelola, perizinan, dan pengawasan kegiatan penukaran valuta asing oleh perusahaan non-bank untuk mendukung stabilitas nilai Rupiah serta mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme. Ketentuan ini mewajibkan transaksi penukaran dilakukan secara fisik dan menetapkan persyaratan bagi penyelenggara yang berbadan hukum Perseroan Terbatas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/15/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- KEGIATAN USAHA PENUKARAN VALUTA ASING BUKAN BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5520
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 206
- Nomor Tambahan
- 5577
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN