Kembali
Memuat PDF…
Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit properti serta batas maksimal uang muka untuk kredit kendaraan bermotor guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum dan bank syariah dalam memberikan kredit atau pembiayaan untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor/toko, serta kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan makroprudensial secara proporsional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fungsi intermediasi perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/10/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PROPERTI DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6553
- Jumlah diDownload
- 620
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 141
- Nomor Tambahan
- 5706
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY