Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Rasio Loan To Value atau Rasio Financing To Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-10-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan rasio Loan to Value (LTV) atau Financing to Value (FTV) untuk kredit properti serta batas maksimal uang muka untuk kredit kendaraan bermotor guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini berlaku bagi bank umum dan bank syariah dalam memberikan kredit atau pembiayaan untuk pembelian rumah tapak, rumah susun, dan rumah kantor/toko, serta kendaraan bermotor. Tujuannya adalah menyesuaikan kebijakan makroprudensial secara proporsional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga fungsi intermediasi perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/10/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
RASIO LOAN TO VALUE ATAU RASIO FINANCING TO VALUE UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN PROPERTI DAN UANG MUKA UNTUK KREDIT ATAU PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6553
Jumlah diDownload
620
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
141
Nomor Tambahan
5706
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah