Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik, mencakup transaksi spot dan derivatif standar. Tujuannya adalah mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/16/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1381
- Jumlah diDownload
- 325
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 212
- Nomor Tambahan
- 5581
- Tanggal Pengundangan
- 17 September 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN