Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-16-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur transaksi jual beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik, mencakup transaksi spot dan derivatif standar. Tujuannya adalah mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/16/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1381
Jumlah diDownload
325
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
212
Nomor Tambahan
5581
Tanggal Pengundangan
17 September 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah