Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-13-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-13-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri fisik spesifik seperti warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno dan Hatta, serta berbagai fitur keamanan seperti efek pelangi, tinta berubah warna, dan kode tuna netra.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/13/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3369
Jumlah diDownload
1723
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
180
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah