Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-13-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri fisik spesifik seperti warna dominan merah, gambar Proklamator Soekarno dan Hatta, serta berbagai fitur keamanan seperti efek pelangi, tinta berubah warna, dan kode tuna netra.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/13/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3369
- Jumlah diDownload
- 1723
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 180
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN