Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-9-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/Pbi/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-9-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi derivatif valuta asing sebagai lindung nilai (hedging) guna mendukung ketahanan ekonomi dan investasi di Indonesia. Fleksibilitas ini berlaku khusus untuk investasi jangka pendek minimal satu minggu, ekspor-impor, serta perdagangan dalam negeri menggunakan SKBDN dengan syarat adanya realisasi investasi dan batasan nilai hedging.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/9/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/14/PBI/2005 TENTANG PEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA ASING OLEH BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8617
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
70
Nomor Tambahan
5524
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah