Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/14/Pbi/2005 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-9-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar untuk melakukan transaksi derivatif valuta asing sebagai lindung nilai (hedging) guna mendukung ketahanan ekonomi dan investasi di Indonesia. Fleksibilitas ini berlaku khusus untuk investasi jangka pendek minimal satu minggu, ekspor-impor, serta perdagangan dalam negeri menggunakan SKBDN dengan syarat adanya realisasi investasi dan batasan nilai hedging.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/9/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/14/PBI/2005 TENTANG PEMBATASAN TRANSAKSI RUPIAH DAN PEMBERIAN KREDIT VALUTA ASING OLEH BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8617
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 70
- Nomor Tambahan
- 5524
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN