Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-5-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/Pbi/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-5-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menghapus Pasal 3 dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fleksibilitas transaksi dan likuiditas pasar valuta asing domestik guna mendukung kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/5/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/13/PBI/2003 TENTANG POSISI DEVISA NETO BANK UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5583
Jumlah diDownload
494
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
115
Nomor Tambahan
5700
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah