Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-1-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-1-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah tidak layak edar, yang sudah tidak berlaku, atau yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta mencatatkan jumlah dan nilai nominalnya secara tahunan dalam Lembaran Negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli, dengan rincian detail periode tahun 2014 tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/1/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9697
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah