Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2014
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-1-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah tidak layak edar, yang sudah tidak berlaku, atau yang tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta mencatatkan jumlah dan nilai nominalnya secara tahunan dalam Lembaran Negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli, dengan rincian detail periode tahun 2014 tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/1/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2014
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9697
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 30 Januari 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY