Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengembangan dan pengelolaan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah melalui instrumen keuangan syariah, termasuk transaksi repurchase agreement (repo) syariah. Peserta yang diizinkan bertransaksi mencakup bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank umum konvensional (hanya untuk penempatan dana), dengan peran perusahaan pialang sebagai perantara atas nama peserta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/4/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7713
Jumlah diDownload
479
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
87
Nomor Tambahan
5693
Tanggal Pengundangan
27 April 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah