Kembali
Memuat PDF…
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-4-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengembangan dan pengelolaan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah melalui instrumen keuangan syariah, termasuk transaksi repurchase agreement (repo) syariah. Peserta yang diizinkan bertransaksi mencakup bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank umum konvensional (hanya untuk penempatan dana), dengan peran perusahaan pialang sebagai perantara atas nama peserta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/4/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7713
- Jumlah diDownload
- 479
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 87
- Nomor Tambahan
- 5693
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY