Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-6-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Bank dan Nasabah serta memperjelas jenis transaksi valuta asing yang mencakup spot (termasuk today/tomorrow) dan derivatif standar seperti forward, swap, option, dan cross currency swap. Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan dan efisiensi pasar valuta asing domestik melalui pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas instrumen derivatif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/6/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2288
- Jumlah diDownload
- 770
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 116
- Nomor Tambahan
- 5701
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY