Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-6-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-6-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Bank dan Nasabah serta memperjelas jenis transaksi valuta asing yang mencakup spot (termasuk today/tomorrow) dan derivatif standar seperti forward, swap, option, dan cross currency swap. Tujuannya adalah meningkatkan ketahanan dan efisiensi pasar valuta asing domestik melalui pendalaman pasar dan peningkatan likuiditas instrumen derivatif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/6/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2288
Jumlah diDownload
770
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
116
Nomor Tambahan
5701
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah