Peraturan BANK INDONESIA

Halaman 5 dari 9 · 259 dokumen

Peraturan Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-3-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan kewajiban penempatan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, serta Unit Usaha Syariah untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter dan menjaga stabilitas perekonomian. Aturan ini mengatur definisi lembaga terkait, jenis dana pihak ketiga, serta ketentuan teknis penempatan dana di Bank Indonesia sebagai instrumen kebijakan likuiditas.

dicabut
Peraturan Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-5-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia melalui operasi pasar terbuka secara konvensional dan syariah untuk mengendalikan uang beredar. Tujuannya adalah memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter guna mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, termasuk penguatan ketentuan perizinan kepesertaan dalam operasi tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Uang Elektronik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-6-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan uang elektronik sebagai instrumen pembayaran nontunai dalam mata uang rupiah dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan persaingan usaha yang sehat. Pengaturan ini bertujuan memastikan sistem berjalan aman, efisien, dan andal melalui penguatan aspek kelembagaan, standar keamanan, serta perlindungan konsumen termasuk pengelolaan dana float.

berlaku
Peraturan Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-7-pbi-2018 Tahun 2018

IndONIA adalah indeks suku bunga transaksi pinjam-meminjamkan rupiah tanpa agunan antarbank untuk jangka waktu overnight di Indonesia, sedangkan JIBOR adalah rata-rata suku bunga pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan bank kontributor untuk jangka waktu tertentu. Kedua indikator ini ditetapkan guna mendukung stabilitas moneter dan efisiensi transaksi di pasar uang dengan menggunakan data transaksi sebagai acuan suku bunga yang kredibel.

dicabut
Peraturan Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-9-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang untuk mendukung likuiditas dan efisiensi pasar uang berdasarkan prinsip syariah. Instrumen ini berupa simpanan berjangka pendek (maksimal 1 tahun) yang dapat dipindahtangankan dan hanya dapat diterbitkan oleh bank umum syariah atau unit usaha syariah.

dicabut
Peraturan Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-8-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini menetapkan rasio Loan to Value untuk kredit properti, rasio Financing to Value untuk pembiayaan properti, serta ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengaturan ini bertujuan mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.

dicabut
Peraturan Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-10-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai instrumen derivatif valuta asing terhadap rupiah dengan mekanisme penyelesaian tanpa pergerakan dana pokok melalui perhitungan selisih kurs pada tanggal tertentu. Tujuannya adalah meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar valuta asing domestik serta memitigasi risiko nilai tukar rupiah dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

dicabut
Peraturan Nomor 20-11-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-11-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mempercepat implementasi kewajiban penyediaan dana yang cukup saat pengiriman instruksi penyelesaian dan fasilitas likuiditas intrahari guna memastikan sistem pembayaran lebih lancar, aman, efisien, dan andal. Penyesuaian ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih optimal.

berlaku
Peraturan Nomor 20-12-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-12-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward sebagai instrumen operasi moneter serta menetapkan sanksi bagi peserta yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, berupa teguran tertulis dan denda berbunga dengan margin 200 basis point.

berlaku
Peraturan Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Transaksi Derivatif Suku Bunga Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-13-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur transaksi derivatif suku bunga rupiah, termasuk interest rate swap, forward rate agreement, option, dan futures, untuk mendukung likuiditas dan efisiensi pasar keuangan nasional. Pengaturan ini mencakup definisi pihak yang terlibat serta jenis-jenis instrumen derivatif yang dapat ditransaksikan oleh bank dan nasabahnya.

dicabut
Peraturan Nomor 20-16-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-16-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini memperluas cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dengan menambahkan Sukuk Bank Indonesia. Perubahan ini dilakukan seiring dengan penerbitan instrumen tersebut oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari operasi moneter.

berlaku
Peraturan Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Hubungan Operasional Bank Perantara Dengan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-15-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur hubungan operasional antara Bank Perantara (entitas yang didirikan LPS untuk menangani bank bermasalah) dengan Bank Indonesia guna menjamin stabilitas sistem keuangan. Fokus utamanya adalah pengaturan mekanisme pengalihan persetujuan dan izin secara cepat serta hati-hati selama proses resolusi bank yang mengalami masalah solvabilitas.

berlaku
Peraturan Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-14-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini mengatur penerbitan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen baru dalam operasi moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Ketentuan ini juga memperjelas definisi "Bank" untuk mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.

berlaku
Peraturan Nomor 20-17-pbi-2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-17-pbi-2018 Tahun 2018

Peraturan ini memperluas cakupan agunan berkualitas tinggi untuk pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah Bank Umum Syariah dengan menambahkan Sukuk Bank Indonesia. Perubahan ini bertujuan mengatasi kesulitan likuiditas jangka pendek yang terjadi ketika arus dana masuk lebih kecil daripada arus dana keluar, sehingga Bank tidak dapat memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum.

berlaku
Peraturan Nomor 205pbi2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Operasi Moneter

Peraturan ini mengatur pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter melalui operasi konvensional dan syariah, serta memperkuat efektivitas transmisi kebijakan melalui reformulasi kerangka kerja termasuk perizinan kepesertaan.

dicabut
Peraturan Nomor 2014pbi2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/14/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter

Peraturan ini mengatur penerbitan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen baru dalam operasi moneter yang berlandaskan prinsip syariah. Ketentuan ini juga memperjelas definisi "Bank" untuk mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah dalam kerangka kebijakan moneter Bank Indonesia.

dicabut
Peraturan Nomor 2012pbi2018 Tahun 2018 bank indonesia 2018

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/12/PBI/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter

Peraturan ini mengatur mekanisme pelaksanaan transaksi domestic non-deliverable forward sebagai instrumen operasi moneter serta menetapkan sanksi bagi peserta yang gagal memenuhi kewajiban pembayaran, berupa teguran tertulis dan denda berdasarkan selisih suku bunga ditambah margin 200 basis point.

dicabut
Peraturan Nomor 19-1-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-1-pbi-2017 Tahun 2017

Bank Indonesia memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi bernilai ekonomis, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik menggunakan mesin khusus. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2016 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara resmi.

berlaku
Peraturan Nomor 19-2-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-2-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang untuk mendukung likuiditas, efisiensi pendanaan, dan transmisi kebijakan moneter dengan menetapkan batas nominal minimal Rp10 miliar serta tenor standar dari 1 hingga 36 bulan. Ketentuan ini juga mewajibkan perizinan bagi pihak yang bertindak sebagai perantara pelaksanaan transaksi, seperti Perusahaan Efek dan Perusahaan Pialang, guna memastikan kejelasan mekanisme dan mitigasi risiko sistemik.

dicabut
Peraturan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Syariah untuk mengatasi kesulitan likuiditas akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar yang berpotensi mengganggu kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan syariah dan menjaga kepercayaan masyarakat, dengan definisi kesulitan likuiditas sebagai kondisi di mana bank tidak mampu memenuhi kewajiban GWM karena arus dana keluar lebih besar dari arus dana masuk.

dicabut
Peraturan Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-3-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek oleh Bank Indonesia kepada Bank Umum Konvensional untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang menyebabkan ketidakmampuan memenuhi kewajiban Giro Wajib Minimum. Tujuannya adalah memelihara stabilitas sistem keuangan perbankan dan mencegah krisis sistem keuangan akibat ketidakseimbangan arus dana masuk dan keluar.

dicabut
Peraturan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengubah aturan pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan mengizinkan perhitungan sebagian GWM primer secara rata-rata. Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan likuiditas bank, mengurangi volatilitas suku bunga, serta memperkuat kerangka operasional kebijakan moneter.

berlaku
Peraturan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan pelaku pasar uang dan valuta asing untuk bersertifikasi sebagai tresuri guna menjamin kompetensi dan integritas dalam transaksi keuangan. Tujuannya adalah menciptakan pasar keuangan yang efektif, efisien, dan sehat untuk mendukung stabilitas nilai rupiah serta pertumbuhan ekonomi.

dicabut
Peraturan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mewajibkan izin dari Bank Indonesia untuk membawa uang kertas asing masuk atau keluar daerah pabean guna mendukung pengendalian moneter dan kebijakan nontunai. Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja yang membawa uang kertas asing secara langsung atau melalui jasa pihak lain, baik melalui kargo maupun barang bawaan penumpang.

berlaku
Peraturan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja untuk membangun Gerbang Pembayaran Nasional guna mewujudkan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan terintegrasi. Fokus utamanya adalah menciptakan infrastruktur yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas demi meningkatkan daya saing serta memfasilitasi gerakan nasional nontunai.

berlaku
Peraturan Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-9-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur penerbitan dan transaksi Surat Berharga Komersial sebagai instrumen pasar uang berjangka pendek (maksimal 1 tahun) yang diterbitkan oleh Korporasi Non-Bank dan wajib terdaftar di Bank Indonesia. Tujuannya adalah mendukung likuiditas pelaku pasar, mendorong pembiayaan ekonomi nasional, serta menjaga stabilitas nilai rupiah melalui pengelolaan pasar keuangan yang efisien.

dicabut
Peraturan Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-10-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja berbasis risiko untuk mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran non-bank serta penukaran valuta asing non-bank. Aturan ini dirancang untuk menjawab kompleksitas inovasi teknologi yang meningkatkan risiko kejahatan finansial dan memastikan harmonisasi standar internasional dalam sektor tersebut.

dicabut
Peraturan Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-11-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian transaksi perdagangan bilateral antara Indonesia dan negara mitra menggunakan mata uang masing-masing melalui bank yang ditunjuk Bank Indonesia. Tujuannya adalah memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah sekaligus mendorong penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Kerangka kerja ini melibatkan kerja sama antara Bank Indonesia dengan bank sentral negara mitra melalui penunjukan bank khusus untuk mengelola transaksi dan rekening khusus.

berlaku
Peraturan Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Penyelenggaraan Teknologi Finansial

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-12-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan teknologi finansial di Indonesia dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. Aturan ini mewajibkan penerapan prinsip perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan kehati-hatian yang selaras dengan standar internasional. Selain itu, kebijakan terkait harus terintegrasi dengan kebijakan Bank Indonesia lainnya dan dikoordinasikan dengan otoritas terkait.

berlaku
Peraturan Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017 bank indonesia 2017

Pelayanan Perizinan Terpadu Terkait Hubungan Operasional Bank Umum Dengan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-13-pbi-2017 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian perizinan terpadu oleh Bank Indonesia untuk bank umum dalam bidang moneter, sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, dan makroprudensial. Fokus utamanya adalah menyederhanakan proses perizinan terkait langkah strategis bank yang berdampak pada hubungan operasional serta pendirian bank baru yang telah mendapat persetujuan prinsip dari OJK.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah