Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kliring antar bank yang efisien, lancar, dan aman melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan memperluas akses peserta dan meningkatkan perlindungan nasabah. Fokus utamanya adalah memproses perhitungan hak dan kewajiban antar peserta secara berjadwal melalui berbagai layanan elektronik dan fisik seperti transfer dana, kliring warkat debit, serta pembayaran dan penagihan reguler.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/9/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING BERJADWAL OLEH BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4459
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 122
- Nomor Tambahan
- 5704
- Tanggal Pengundangan
- 05 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY