Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-9-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kliring antar bank yang efisien, lancar, dan aman melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan memperluas akses peserta dan meningkatkan perlindungan nasabah. Fokus utamanya adalah memproses perhitungan hak dan kewajiban antar peserta secara berjadwal melalui berbagai layanan elektronik dan fisik seperti transfer dana, kliring warkat debit, serta pembayaran dan penagihan reguler.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/9/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PENYELENGGARAAN TRANSFER DANA DAN KLIRING BERJADWAL OLEH BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4459
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
122
Nomor Tambahan
5704
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah