Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/Pbi/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi uang elektronik untuk menyelaraskannya dengan ketentuan transfer dana dan memperkuat keamanan teknologi guna mendukung pertumbuhan industri serta keuangan inklusif. Perubahan ini memperjelas bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran berbasis nilai uang yang disetor terlebih dahulu dan disimpan secara elektronik, yang dikelola oleh bank atau lembaga bukan bank tanpa dikategorikan sebagai simpanan perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/8/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/12/PBI/2009 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 April 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4336
Jumlah diDownload
333
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
69
Nomor Tambahan
5524
Tanggal Pengundangan
08 April 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah