Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/Pbi/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-8-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi uang elektronik untuk menyelaraskannya dengan ketentuan transfer dana dan memperkuat keamanan teknologi guna mendukung pertumbuhan industri serta keuangan inklusif. Perubahan ini memperjelas bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran berbasis nilai uang yang disetor terlebih dahulu dan disimpan secara elektronik, yang dikelola oleh bank atau lembaga bukan bank tanpa dikategorikan sebagai simpanan perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/8/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 11/12/PBI/2009 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELECTRONIC MONEY)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 April 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4336
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 69
- Nomor Tambahan
- 5524
- Tanggal Pengundangan
- 08 April 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN