Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah wajib digunakan oleh semua pihak dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, termasuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah serta mendukung kestabilan nilai tukarnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/3/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4281
Jumlah diDownload
907
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
70
Nomor Tambahan
5683
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah