Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-3-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah wajib digunakan oleh semua pihak dalam setiap transaksi di wilayah Indonesia, termasuk pembayaran, penyelesaian kewajiban, dan transaksi keuangan lainnya. Ketentuan ini bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah serta mendukung kestabilan nilai tukarnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/3/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KEWAJIBAN PENGGUNAAN RUPIAH DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Maret 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4281
- Jumlah diDownload
- 907
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 70
- Nomor Tambahan
- 5683
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY