bank indonesia
Lembaga & Badan · 259 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang tidak berlaku pada tahun 2025 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk periode Januari hingga Desember 2025 akan dipublikasikan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia beserta rincian pecahan dan jumlah bilyet atau kepingnya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyesuaian pengaturan terkait acuan perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk pemenuhan rasio intermediasi makroprudensial syariah dan penyangga likuiditas makroprudensial syariah guna memastikan efektivitas kebijakan. Perubahan ini diterapkan pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 yang telah beberapa kali diubah sebelumnya untuk mendorong fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur pengelolaan uang rupiah kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia, termasuk kapal dan pesawat berlayar Indonesia. Tujuannya adalah menjaga kedaulatan rupiah serta memastikan ketersediaan uang yang berkualitas, terpercaya, dan tahan lama dengan standar pengaman yang ketat.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri Peringatan 100 Tahun Bung Karno Tahun Emisi 2001 Dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri "Peringatan 100 Tahun Bung Karno" tahun emisi 2001 (pecahan 500.000 dan 25.000) dari peredaran karena telah beredar cukup lama, sehingga uang tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia dan bank umum hingga tanggal 6 Juni 2036, setelah itu hak penukaran akan berakhir.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menata ulang ekosistem devisa hasil ekspor dan pembayaran impor untuk mendukung ketahanan ekonomi Indonesia dengan menyesuaikan kebijakan terkait kegiatan pengusahaan sumber daya alam. Perubahan ini dilakukan sebagai turunan dari penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 21 Tahun 2026.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kebijakan pelindungan konsumen untuk menjamin kepastian hukum bagi pengguna produk dan layanan bank serta lembaga yang diawasi Bank Indonesia. Regulasi ini dirancang guna menjaga kepercayaan masyarakat demi mencapai stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, dan sistem keuangan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan dinamika dan tantangan terkini di sektor keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah lusuh, cacat, rusak, dan yang sudah tidak berlaku pada tahun 2024 melalui proses meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak menyerupai uang asli. Data rinci mengenai jumlah bilyet, keping, dan nilai nominal uang yang dimusnahkan selama periode Januari hingga Desember 2024 dicantumkan dalam lampiran peraturan ini.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For the Children of the World Tahun Emisi 1999 Dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999 (pecahan 150.000 dan 10.000) dari peredaran karena telah beredar cukup lama. Uang tersebut dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Januari 2025, namun masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia dan bank umum hingga 31 Januari 2035.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menyesuaikan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) agar selaras dengan Peraturan Pemerintah terbaru, mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dengan besaran dan jangka waktu tertentu, serta menetapkan sanksi administratif bagi yang tidak mematuhi kewajiban tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Pengelolaan Likuiditas untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia melalui operasi moneter dan pengaturan giro wajib minimum untuk menjaga kecukupan likuiditas di berbagai pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Bank Indonesia dapat membeli surat utang negara berjangka pendek di pasar primer sebagai instrumen pengendalian moneter dalam rangka mencapai stabilitas nilai rupiah dan stabilitas sistem keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Kebijakan Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja kebijakan moneter Bank Indonesia yang berkelanjutan, konsisten, dan transparan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan memperbarui pengaturan terkait inflasi rendah dan stabil, nilai tukar yang stabil, serta cadangan devisa yang cukup sebagai tujuan utama.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Kebijakan Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja kebijakan sistem pembayaran Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas, memastikan pemindahan dana yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal, serta mendukung stabilitas rupiah dan inklusi ekonomi. Sebagai kebijakan utama, peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna menjawab tantangan lingkungan strategis yang semakin kompleks.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 menetapkan jenis-jenis peraturan di Bank Indonesia, yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Dewan Gubernur (PDG), Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG), dan Petunjuk Teknis (Juknis), dengan tujuan memastikan tata kelola yang baik dan profesional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, serta didasarkan pada prinsip-prinsip tata kelola kebijakan dan kelembagaan yang baik.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial berupa pengurangan giro di Bank Indonesia bagi bank yang berkinerja baik untuk mendorong intermediasi yang seimbang dan berkualitas. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan skema yang berorientasi ke depan guna mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini memperluas jenis agunan pembiayaan likuiditas jangka pendek bagi bank umum syariah dengan menambahkan surat berharga syariah berkualitas tinggi lainnya selain SBIS, SUKBI, SBSN, dan sukuk korporasi. Perubahan ini bertujuan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui pengayaan instrumen yang dapat digunakan dalam operasi moneter.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pengaturan industri sistem pembayaran di Indonesia untuk memelihara stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan melalui penguatan infrastruktur serta pengelolaan risiko. Aturan ini mendefinisikan peran dan tanggung jawab berbagai pelaku industri, termasuk Bank Umum, Lembaga Selain Bank, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), serta penyelenggara infrastruktur dan penunjang dalam ekosistem pembayaran.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia wajib memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data mengenai jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan, termasuk detail jenis pecahan dan jumlah bilyet/keping, wajib dipublikasikan secara resmi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar keamanan sistem informasi dan ketahanan siber bagi penyelenggara sistem pembayaran, pelaku pasar uang dan valuta asing, serta pihak lain yang diawasi Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Pengaturan ini didasarkan pada UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah memitigasi risiko siber yang dapat menyebabkan kerugian keuangan dan mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pembentukan, tujuan, fungsi, dan tugas Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan (LAPS-SK) yang berwenang menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan penyelenggara di luar pengadilan secara independen, adil, dan efisien. LAPS-SK ini khusus menangani sengketa yang telah melalui proses pengaduan di tingkat penyelenggara dan mencakup berbagai kegiatan yang diawasi oleh Bank Indonesia seperti sistem pembayaran, layanan uang, serta pasar uang dan valuta asing.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Bauran Kebijakan Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka bauran kebijakan Bank Indonesia yang mengintegrasikan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memelihara stabilitas sistem pembayaran guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional dan jenjang kualifikasi untuk pelaku industri sistem pembayaran guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan menjaga efisiensi serta keamanan sektor keuangan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya dengan mewajibkan penerapan standar kompetensi yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan kerangka kualifikasi nasional Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan definisi dan ruang lingkup Pasar Uang (instrumen utang jangka pendek ≤1 tahun, pinjam-meminjam, derivatif suku bunga) serta Pasar Valuta Asing (transaksi pertukaran mata uang antar negara dan derivatifnya). Tujuannya adalah memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur, mengembangkan, dan mengawasi kedua pasar tersebut untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan pembiayaan ekonomi yang modern serta terintegrasi.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan rasio pendanaan luar negeri bank sebagai instrumen kebijakan makroprudensial untuk mengelola utang jangka pendek bank dalam valuta asing dengan pendekatan berbasis risiko. Rasio tersebut dihitung dari perbandingan antara kewajiban jangka pendek (termasuk utang luar negeri dan kewajiban valuta asing lainnya) terhadap modal bank. Tujuannya adalah mengoptimalkan kegiatan pembiayaan bank guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2024 2024
Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) yang bertugas membantu DPR dalam mengawasi kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Bank Indonesia. Fokus pengawasan BSBI mencakup aspek dukungan organisasi, sumber daya, tata kelola, dan anggaran operasional, namun secara eksplisit tidak mencakup penetapan atau pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan makroprudensial.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2024 2024
Pengelolaan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini memperkuat kewenangan Bank Indonesia untuk mengelola lalu lintas devisa guna menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, keuangan, dan makroekonomi. Pengaturan ini mencakup pelaporan transaksi, ketentuan jenis transaksi, serta kepemilikan dan penggunaan devisa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2024 2024
Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kebijakan Bank Indonesia untuk mengelola data dan informasi guna mendukung stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta sistem keuangan. Tujuannya adalah memastikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan data sejalan dengan tugas Bank Indonesia, sekaligus menjadi acuan bagi pembentukan ketentuan pelaksanaan dan pihak eksternal. Kebijakan ini didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik dan mencakup definisi serta tahapan perolehan, pemrosesan, dan diseminasi data.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2024 2024
Pengendalian Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka pengendalian moneter Bank Indonesia melalui pengelolaan suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas untuk menjaga stabilitas rupiah. Instrumen utamanya mencakup operasi moneter di pasar uang dan valuta asing, serta pengaturan giro wajib minimum. Definisi istilah kunci seperti kebijakan moneter, operasi pasar terbuka, dan standing facilities juga diatur secara rinci.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 sebelumnya dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta ketentuan undang-undang terbaru seperti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2024 2024
Kebijakan Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja kebijakan makroprudensial Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan melalui upaya mendorong intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan, serta memitigasi risiko sistemik. Kebijakan ini merupakan bagian dari bauran kebijakan Bank Indonesia yang diperkuat untuk menghadapi tantangan lingkungan strategis yang semakin kompleks.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2022, mencakup uang lusuh, cacat, rusak, serta yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dengan detail data pecahan, jumlah, dan nilai nominal dicantumkan dalam lampiran peraturan.