Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Operasi Moneter Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasi moneter syariah oleh Bank Indonesia melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities untuk mengendalikan likuiditas perbankan syariah. Tujuannya adalah mencapai target operasional pengendalian moneter guna mendukung kestabilan nilai Rupiah dan sasaran akhir kebijakan moneter.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/12/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
OPERASI MONETER SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Juli 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3691
Jumlah diDownload
290
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
178
Nomor Tambahan
5567
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah