Kembali
Memuat PDF…
Operasi Moneter Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pelaksanaan operasi moneter syariah oleh Bank Indonesia melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities untuk mengendalikan likuiditas perbankan syariah. Tujuannya adalah mencapai target operasional pengendalian moneter guna mendukung kestabilan nilai Rupiah dan sasaran akhir kebijakan moneter.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/12/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- OPERASI MONETER SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Juli 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3691
- Jumlah diDownload
- 290
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 178
- Nomor Tambahan
- 5567
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN