Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Suku Bunga Penawaran Antarbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan JIBOR dan JIBID sebagai acuan suku bunga pinjaman antar bank tanpa agunan di pasar uang untuk mendukung stabilitas moneter dan likuiditas. Bank Indonesia menetapkan nilai ini berdasarkan rata-rata kuotasi dari Bank Kontributor yang wajib menyampaikan data tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/2/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2094
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
68
Nomor Tambahan
5681
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah