Kembali
Memuat PDF…
Suku Bunga Penawaran Antarbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-2-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan JIBOR dan JIBID sebagai acuan suku bunga pinjaman antar bank tanpa agunan di pasar uang untuk mendukung stabilitas moneter dan likuiditas. Bank Indonesia menetapkan nilai ini berdasarkan rata-rata kuotasi dari Bank Kontributor yang wajib menyampaikan data tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/2/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- SUKU BUNGA PENAWARAN ANTARBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2094
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 68
- Nomor Tambahan
- 5681
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY