Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 6 dari 9 · 259 dokumen
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan kewajiban penyediaan dana saat pengiriman instruksi serta fasilitas likuiditas intrahari demi menjamin sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Perubahan ini mencakup definisi ulang istilah kunci seperti Surat Berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam konteks penatausahaan di sistem Scripless Securities Settlement System.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-15-pbi-2017 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan peserta menyediakan dana tunai (prefund debit) di rekening Bank Indonesia dan mengatur mekanisme penambahan prefund kredit jika dana peserta tidak cukup memenuhi kewajiban. Penyimpanan dana tunai dilakukan khusus di Sistem BI-RTGS untuk menjamin keamanan dan kelancaran kliring antarbank.
Bilyet Giro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan bilyet giro sebagai surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening penarik ke rekening penerima dalam mata uang Rupiah yang tidak dapat dipindahtangankan. Pengaturannya bertujuan meningkatkan keamanan dan perlindungan pengguna serta memperjelas kewajiban para pihak terkait dalam transaksi pembayaran nontunai berbasis warkat.
Pembentukan Peraturan Di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-42-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan definisi jenis-jenis peraturan di Bank Indonesia (PBI, PDG, PADG, PADG Intern) serta tujuan dan prinsip pembentukannya yang harus mengikuti asas umum pemerintahan yang baik. Pembentukan peraturan bertujuan menciptakan aturan yang baik melalui prosedur baku dan memperjelas fungsi, tugas, serta wewenang dalam proses tersebut.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi sebelumnya untuk mencakup bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuannya adalah memperkuat keamanan, kehati-hatian, serta perlindungan bagi pengguna dalam transaksi cek dan bilyet giro guna memelihara kepercayaan masyarakat.
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran oleh Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memastikan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan ketahanan industri pembayaran nasional melalui penataan struktur kepemilikan serta melindungi kepentingan nasional dan konsumen.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-35-pbi-2016 Tahun 2016
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp20.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah. Uang ini tersedia dalam tiga varian lembaran (2, 4, atau 45 bilyet) dengan ukuran fisik yang berbeda, di mana setiap bilyet bernilai nominal Rp20.000.
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 100 (Seratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-39-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah pecahan 100 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia, yang terbuat dari aluminium dengan berat 1,79 gram dan desain utama menampilkan Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johannes di sisi depan serta lambang Garuda Pancasila.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-38-pbi-2016 Tahun 2016
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp1.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah dengan berbagai bentuk lembaran (2, 4, atau 50 bilyet) dan ukuran fisik tertentu. Setiap lembar bilyet di dalam lembaran tersebut bernilai nominal Rp1.000 dan sah digunakan untuk transaksi pembayaran.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-37-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengeluaraan uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp2.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini tersedia dalam tiga varian lembaran bersatu yang masing-masing berisi 2, 4, atau 50 lembar bilyet dengan nilai nominal Rp2.000 per lembar.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-36-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengesahkan pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp5.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini tersedia dalam tiga varian lembaran bersambung yang masing-masing berisi 2, 4, atau 50 lembar bilyet dengan nilai nominal Rp5.000 per lembar.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-34-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengeluuran uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini tersedia dalam tiga format lembaran bersambung yang masing-masing berisi 2, 4, atau 45 bilyet dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-33-pbi-2016 Tahun 2016
Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp1.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal seribu rupiah. Uang ini memiliki ciri khas berupa gambar pahlawan Tjut Meutia, warna dominan hijau, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan di bagian depan.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-32-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengeluuran uang Rupiah kertas pecahan 2.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin, warna dominan abu-abu, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-31-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid, warna dominan cokelat, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 200 (Dua Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-28-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah logam pecahan 200 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan nilai nominal Rp200. Uang ini terbuat dari aluminium berwarna putih dengan berat 2,38 gram dan memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo di bagian depan serta lambang Garuda Pancasila.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-30-pbi-2016 Tahun 2016
Bank Indonesia mengeluarkan uang kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang ini memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi di bagian depan serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-29-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar lambang negara, nama pahlawan nasional Soekarno dan Hatta, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-27-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah logam pecahan 500 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah dengan nilai nominal Rp500,00. Uang ini terbuat dari aluminium berwarna putih dengan berat 3,10 gram dan memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Letjen TNI T.B. Simatupang di bagian depan serta lambang negara dan identitas Bank Indonesia di bagian belakang.
Pengeluaran Uang Rupiah Logam Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-26-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah pecahan 1.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan ciri berupa gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja, bahan nickel plated steel, dan berat 4,50 gram. Uang ini memiliki desain dominan putih keperakan dengan lambang Garuda Pancasila di bagian depan serta angka pecahan dan tahun emisi di bagian belakang.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-25-pbi-2016 Tahun 2016
Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah, yang terdiri dari lembaran gabungan berisi 2, 4, atau 45 bilyet dengan ukuran dan nilai nominal masing-masing bilyet tetap sebesar Rp10.000.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-24-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengizinkan Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas bersambung pecahan 50.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut tersedia dalam tiga varian lembaran (2, 4, atau 45 bilyet) dengan nilai nominal masing-masing bilyet tetap sebesar Rp50.000.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-23-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan nilai nominal sepuluh ribu rupiah. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo di bagian depan dengan warna dominan ungu serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-22-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pengedaran uang kertas Rupiah pecahan Rp50.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan ciri utama warna dominan biru dan gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dalam Sistem Informasi Debitur untuk mencakup kantor cabang bank asing, guna mendukung penyediaan informasi debitur yang lengkap, akurat, dan terkini. Penyempurnaan ini didasarkan pada kerjasama koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengelolaan sistem pelaporan serta peningkatan disiplin pasar.
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga non-bank untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mencegah penyalahgunaan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme. Tujuannya adalah menyelarasan transaksi valuta asing dengan ketentuan Bank Indonesia serta meningkatkan tata kelola dan profesionalisme penyelenggara usaha tersebut.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan likuiditas pasar. Pengaturan mencakup definisi pihak asing, jenis transaksi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengembangan infrastruktur dan instrumen pasar valuta asing domestik.
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik (perorangan atau badan usaha) untuk mendukung likuiditas dan efisiensi pasar keuangan. Aturan ini mencakup definisi berbagai jenis transaksi seperti spot, derivatif, serta underlying, dengan tujuan utama menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-17-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini memperbarui aturan uang elektronik untuk meningkatkan penggunaan layanan keuangan digital dan mendukung keuangan inklusif dengan menyempurnakan daftar penyelenggara layanan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar transaksi digital dan memperkuat kerangka hukum yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Rasio Loan To Value Untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value Untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka Untuk Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-16-pbi-2016 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan rasio Loan to Value (LTV) untuk kredit properti dan rasio Financing to Value (FTV) untuk pembiayaan properti guna menjaga stabilitas makroekonomi dan prinsip kehati-hatian. Selain itu, aturan ini juga mengatur ketentuan mengenai uang muka yang wajib dibayarkan untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor.