Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 9 dari 9 · 259 dokumen
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis melalui proses meracik atau melebur. Hasil pemusnahan tersebut dicatat dalam berita acara dan dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara, mencakup detail jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk tahun 2013.
Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-1-pbi-2014 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur upaya perlindungan bagi individu yang menggunakan jasa sistem pembayaran (seperti transfer dana, kartu, dan uang elektronik) dari penyelenggara yang berizin Bank Indonesia. Prinsip utamanya mencakup keadilan, transparansi, perlindungan data, serta penanganan pengaduan yang efektif, dengan kewajiban bagi konsumen untuk bersikap itikad baik dan memberikan informasi yang akurat.
Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-12-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur definisi, jenis, dan prinsip dasar uang elektronik sebagai alat pembayaran yang nilai uangnya disimpan secara elektronik, diterbitkan oleh bank atau lembaga selain bank, serta membedakan statusnya dari simpanan perbankan. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang lebih lengkap untuk menjamin kelancaran dan keamanan penyelenggaraan uang elektronik seiring perkembangan teknologi informasi.
Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-11-pbi-2009 Tahun 2009
Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-10-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan Unit Usaha Syariah (UUS) di dalam Bank Umum Konvensional untuk memperluas jangkauan layanan perbankan syariah. UUS berfungsi sebagai kantor induk yang mengelola kantor cabang syariah, cabang pembantu syariah, dan kantor kas syariah dengan prinsip hukum Islam. Ketentuan ini bertujuan memastikan perkembangan unit usaha syariah yang sehat, profesional, dan berkelanjutan.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-9-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini mengubah desain uang kertas pecahan 100.000 rupiah tahun emisi 2004 dengan menyempurnakan elemen visual seperti penandatanganan, letak tahun emisi, dan tahun pencetakan. Perubahan mencakup spesifikasi warna dominan merah, gambar Proklamator, serta penambahan fitur keamanan seperti tinta variabel optik yang berubah warna dan logo Bank Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-8-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini menyempurnakan desain uang kertas pecahan Rp50.000 Tahun Emisi 2005 dengan menambahkan fitur keamanan baru seperti tinta berubah warna, gambar tersembunyi, dan logo optik variabel. Perubahan juga mencakup penyesuaian tata letak elemen desain, termasuk penandatanganan, tahun emisi, serta tahun pencetakan yang kini disesuaikan dengan tahun 2009.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-7-pbi-2009 Tahun 2009
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/40/PBI/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-6-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini menyempurnakan desain uang kertas pecahan 10.000 rupiah tahun emisi 2005 dengan mengubah ciri fisik, termasuk penataan ulang gambar pahlawan, penambahan ornamen daerah, serta penyesuaian letak tahun pengeluaran dan tahun pencetakan. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan fungsi uang tersebut sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/19/PBI/2001 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2001
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-5-pbi-2009 Tahun 2009
Transaksi USD Repurchase Agreement Bank Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur mekanisme transaksi USD Repurchase Agreement antara bank umum dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan menyediakan pasokan valuta asing di pasar domestik. Transaksi ini melibatkan penjualan bersyarat surat berharga pemerintah dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali pada harga dan jangka waktu yang disepakati, serta menetapkan ketentuan teknis seperti waktu penawaran, penentuan harga, dan penyelesaian transaksi.
Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-3-pbi-2009 Tahun 2009
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 Tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-2-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini merevisi kriteria penilaian kualitas kredit bank, yang kini dapat ditentukan hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit di bawah Rp1 miliar atau bagi kredit Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga Rp20 miliar jika bank tersebut memenuhi standar risiko dan rasio tertentu. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pembiayaan sektor riil di tengah krisis keuangan global dengan tetap menerapkan manajemen risiko yang memadai.
Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-1-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini menetapkan definisi dan jenis-jenis kantor serta kegiatan pelayanan kas dalam industri perbankan nasional, termasuk Bank Umum, Kantor Wilayah, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, Kantor Fungsional, serta layanan seperti Kas Keliling, Payment Point, dan Perangkat Perbankan Elektronis. Tujuannya adalah memberikan kejelasan hukum dan kepastian dalam pengelolaan kelembagaan bank untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-29-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas, dengan syarat BPRS harus memiliki peringkat kesehatan minimal PK-3, manajemen minimal C, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir. Fasilitas ini menggunakan akad Mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi, dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kebutuhan kas 10%.
Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-33-pbi-2009 Tahun 2009
Peraturan ini menetapkan kerangka pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang harus efektif, mematuhi prinsip syariah, serta melindungi kepentingan para pemangku kepentingan. Aturan ini didasarkan pada UU Perbankan Syariah dan UU Perseroan Terbatas untuk memastikan kepatuhan terhadap nilai etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-33-pbi-2008 Tahun 2008
Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2008 mencabut dan menarik dari peredaran uang kertas pecahan 10.000, 20.000, 50.000, dan 100.000 rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 yang dinyatakan tidak berlaku sejak 31 Desember 2008. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau Bank Umum hingga 30 Desember 2013, kemudian hanya di Bank Indonesia hingga 30 Desember 2018, dengan hak penukaran berakhir setelah 10 tahun dari tanggal pencabutan.
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10-35-pbi-2008 Tahun 2008
Peraturan ini menetapkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia sebagai solusi bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kesulitan likuiditas akibat mismatch arus dana. BPR yang memenuhi syarat, seperti memiliki tingkat kesehatan "Cukup Sehat", rasio modal minimal 8%, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir, dapat mengajukan pinjaman dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kas 10%.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri “For The Children Of The World” Tanda Tahun 1999
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1-13-pbi-1999 Tahun 1999
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (emas) dan 10.000 (perak) seri "For The Children of The World" tahun 1999 sebagai alat pembayaran yang sah untuk memperingati ulang tahun ke-50 UNICEF. Uang ini diterbitkan dalam jumlah terbatas dengan desain khusus yang menggambarkan lambang negara, logo UNICEF, serta aktivitas anak-anak, dan mulai diedarkan pada tanggal 31 Januari 2000.