Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/Pbi/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-4-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 50.000 Rupiah tahun emisi 2005 yang dicetak mulai Juli 2011, dengan penyesuaian warna dominan biru dan penambahan elemen keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, ornamen Bali, serta fitur anti pemalsuan lainnya. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengenali uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/4/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/42/PBI/2005 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 50.000 (LIMA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2005
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Maret 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10303
- Jumlah diDownload
- 340
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 53
- Tanggal Pengundangan
- 18 Maret 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN