Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-4-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/42/Pbi/2005 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2005

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-4-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ciri fisik uang kertas pecahan 50.000 Rupiah tahun emisi 2005 yang dicetak mulai Juli 2011, dengan penyesuaian warna dominan biru dan penambahan elemen keamanan seperti gambar Pahlawan Nasional I Gusti Ngurah Rai, ornamen Bali, serta fitur anti pemalsuan lainnya. Tujuannya adalah memudahkan masyarakat mengenali uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/4/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/42/PBI/2005 TENTANG PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG KERTAS RUPIAH PECAHAN 50.000 (LIMA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10303
Jumlah diDownload
340
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
53
Tanggal Pengundangan
18 Maret 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah