Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan tiga indikator utama: rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang (credit rating). Tujuannya adalah memitigasi risiko seperti fluktuasi nilai tukar, likuiditas, dan overleverage agar utang tersebut tetap mendukung stabilitas makroekonomi dan kegiatan usaha yang berkelanjutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/21/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7906
Jumlah diDownload
472
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
394
Nomor Tambahan
5651
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2014
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah