Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-21-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri dalam valuta asing untuk menerapkan prinsip kehati-hatian melalui pemenuhan tiga indikator utama: rasio lindung nilai, rasio likuiditas, dan peringkat utang (credit rating). Tujuannya adalah memitigasi risiko seperti fluktuasi nilai tukar, likuiditas, dan overleverage agar utang tersebut tetap mendukung stabilitas makroekonomi dan kegiatan usaha yang berkelanjutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/21/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Desember 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7906
- Jumlah diDownload
- 472
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 394
- Nomor Tambahan
- 5651
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2014
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY