Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-7-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Bank dan Pihak Asing serta memperjelas jenis transaksi valuta asing (Spot, dll) antara bank dengan pihak asing untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan pasar valuta asing domestik. Tujuannya adalah mempercepat pendalaman pasar melalui peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif guna menciptakan kondisi pasar yang kondusif bagi pelaku ekonomi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/7/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Mei 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5083
- Jumlah diDownload
- 1361
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 117
- Nomor Tambahan
- 5702
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY