Kembali
Memuat PDF…
Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dengan cara meracik atau melebur. Hasil pemusnahan ini dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara Republik Indonesia yang mencakup jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk periode tahun 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/1/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4274
- Jumlah diDownload
- 475
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 22
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2016