Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-1-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis dengan cara meracik atau melebur. Hasil pemusnahan ini dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara Republik Indonesia yang mencakup jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk periode tahun 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/1/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Jumlah Dan Nilai Nominal Uang Rupiah Yang Dimusnahkan Tahun 2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4274
Jumlah diDownload
475
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
22
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah