Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/Pbi/2010 tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Operasi Moneter menjadi pelaksanaan kebijakan melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga, serta menghapus definisi lama terkait Bank Sentral dan Bank Umum dalam Pasal 1. Selain itu, aturan ini memperjelas istilah teknis seperti Absorpsi Likuiditas (pengurangan likuiditas) dan Injeksi Likuiditas (penambahan likuiditas) dalam konteks kegiatan Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/20/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/11/PBI/2010 TENTANG OPERASI MONETER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7534
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
275
Nomor Tambahan
5764
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah