Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/Pbi/2010 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-20-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Operasi Moneter menjadi pelaksanaan kebijakan melalui operasi pasar terbuka dan koridor suku bunga, serta menghapus definisi lama terkait Bank Sentral dan Bank Umum dalam Pasal 1. Selain itu, aturan ini memperjelas istilah teknis seperti Absorpsi Likuiditas (pengurangan likuiditas) dan Injeksi Likuiditas (penambahan likuiditas) dalam konteks kegiatan Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/20/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 12/11/PBI/2010 TENTANG OPERASI MONETER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7534
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 275
- Nomor Tambahan
- 5764
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY