Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas) sebagai instrumen berjangka pendek (1-12 bulan) tanpa warkat yang diterbitkan untuk memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Instrumen ini diperdagangkan dengan sistem diskonto melalui mekanisme lelang kompetitif dan nonkompetitif di pasar perdana maupun sekunder.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/17/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
SURAT BERHARGA BANK INDONESIA DALAM VALUTA ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3302
Jumlah diDownload
291
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
264
Nomor Tambahan
5753
Tanggal Pengundangan
10 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah