Kembali
Memuat PDF…
Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-17-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penerbitan Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing (SBBI Valas) sebagai instrumen berjangka pendek (1-12 bulan) tanpa warkat yang diterbitkan untuk memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Instrumen ini diperdagangkan dengan sistem diskonto melalui mekanisme lelang kompetitif dan nonkompetitif di pasar perdana maupun sekunder.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/17/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- SURAT BERHARGA BANK INDONESIA DALAM VALUTA ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3302
- Jumlah diDownload
- 291
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 264
- Nomor Tambahan
- 5753
- Tanggal Pengundangan
- 10 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY