Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang kewajiban bank dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing, yang mencakup kewajiban memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi kategori bank yang diizinkan, menerapkan manajemen risiko secara efektif, serta melakukan self assessment kesiapan manajemen risiko. Perubahan ini bertujuan meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat, seimbang, dan likuid dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/16/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1227
- Jumlah diDownload
- 299
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 224
- Nomor Tambahan
- 5744
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY