Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-16-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang kewajiban bank dalam melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan pihak asing, yang mencakup kewajiban memiliki pedoman internal tertulis, memenuhi kategori bank yang diizinkan, menerapkan manajemen risiko secara efektif, serta melakukan self assessment kesiapan manajemen risiko. Perubahan ini bertujuan meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat, seimbang, dan likuid dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/16/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1227
Jumlah diDownload
299
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
224
Nomor Tambahan
5744
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah