Kembali
Memuat PDF…
Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan bank umum untuk membentuk *Countercyclical Buffer* sebagai tambahan modal penyangga guna menyerap kerugian akibat pertumbuhan kredit berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Besaran buffer ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam kisaran 0% hingga 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi makroekonomi dan sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/22/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8514
- Jumlah diDownload
- 312
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 373
- Nomor Tambahan
- 5813
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY