Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Kewajiban Pembentukan Countercyclical Buffer

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-22-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank umum untuk membentuk *Countercyclical Buffer* sebagai tambahan modal penyangga guna menyerap kerugian akibat pertumbuhan kredit berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan. Besaran buffer ini ditetapkan oleh Bank Indonesia dalam kisaran 0% hingga 2,5% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko, dengan penyesuaian berdasarkan kondisi makroekonomi dan sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/22/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
KEWAJIBAN PEMBENTUKAN COUNTERCYCLICAL BUFFER
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8514
Jumlah diDownload
312
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
373
Nomor Tambahan
5813
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah