Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-19-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/Pbi/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-19-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Surat Berharga Negara (SBN) untuk mengakomodasi perkembangan infrastruktur transaksi di pasar keuangan, mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan lelang dan penatausahaan SBN dengan perkembangan infrastruktur transaksi yang telah dikembangkan oleh Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/19/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/13/PBI/2008 TENTANG LELANG DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1121
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
274
Nomor Tambahan
5763
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah