Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/13/Pbi/2008 tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-19-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Surat Berharga Negara (SBN) untuk mengakomodasi perkembangan infrastruktur transaksi di pasar keuangan, mencakup Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketentuan lelang dan penatausahaan SBN dengan perkembangan infrastruktur transaksi yang telah dikembangkan oleh Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/19/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/13/PBI/2008 TENTANG LELANG DAN PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1121
- Jumlah diDownload
- 357
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 274
- Nomor Tambahan
- 5763
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY