Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas pembelian valuta asing oleh pihak asing ke bank sebesar USD 25.000 per bulan dan mewajibkan adanya transaksi dasar (underlying transaction) untuk pembelian di atas batas tersebut, kecuali untuk penyelesaian turunan tertentu. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dengan mengatur pasar valuta asing domestik agar sehat dan tahan terhadap gejolak eksternal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/14/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1561
Jumlah diDownload
351
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
202
Nomor Tambahan
5737
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah