Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/17/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-14-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas pembelian valuta asing oleh pihak asing ke bank sebesar USD 25.000 per bulan dan mewajibkan adanya transaksi dasar (underlying transaction) untuk pembelian di atas batas tersebut, kecuali untuk penyelesaian turunan tertentu. Ketentuan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai rupiah dengan mengatur pasar valuta asing domestik agar sehat dan tahan terhadap gejolak eksternal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/14/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/17/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK ASING
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1561
- Jumlah diDownload
- 351
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 202
- Nomor Tambahan
- 5737
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY