Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah menjadi 7,5% dan Sekunder menjadi 4% dari DPK, serta menetapkan mekanisme perhitungan GWM LFR berdasarkan selisih suku bunga dan target. Selain itu, Bank Indonesia memberikan jasa giro sebesar 2,5% per tahun atas pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebesar 2,5% dari DPK.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/21/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4379
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 286
- Nomor Tambahan
- 5769
- Tanggal Pengundangan
- 26 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY