Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-21-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer dalam Rupiah menjadi 7,5% dan Sekunder menjadi 4% dari DPK, serta menetapkan mekanisme perhitungan GWM LFR berdasarkan selisih suku bunga dan target. Selain itu, Bank Indonesia memberikan jasa giro sebesar 2,5% per tahun atas pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah sebesar 2,5% dari DPK.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/21/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4379
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
286
Nomor Tambahan
5769
Tanggal Pengundangan
26 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah