Kembali
Memuat PDF…
Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia, termasuk definisi jenis rekening (Rupiah, Valas, Khusus), mekanisme penyetoran dan penarikan, serta kewajiban pelaporan transaksi melalui Rekening Koran. Ketentuan ini bertujuan mendukung fungsi moneter dan sistem pembayaran Bank Indonesia serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/24/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8570
- Jumlah diDownload
- 362
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 416
- Nomor Tambahan
- 5832
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY