Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Rekening Giro di Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-24-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penatausahaan Rekening Giro di Bank Indonesia, termasuk definisi jenis rekening (Rupiah, Valas, Khusus), mekanisme penyetoran dan penarikan, serta kewajiban pelaporan transaksi melalui Rekening Koran. Ketentuan ini bertujuan mendukung fungsi moneter dan sistem pembayaran Bank Indonesia serta memperjelas hubungan hukum antara Bank Indonesia dengan pemilik rekening.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/24/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
REKENING GIRO DI BANK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8570
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
416
Nomor Tambahan
5832
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah