Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-5-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-5-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan aturan penyelenggaraan kliring antar bank agar lebih efisien, lancar, dan aman dengan memperjelas definisi layanan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Penyesuaian juga dilakukan pada ketentuan sanksi untuk meningkatkan perlindungan nasabah terkait kewajiban penyediaan dana dalam proses kliring.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/5/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 Tentang Penyelenggaraan Transfer Dana Dan Kliring Berjadwal Oleh Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5070
Jumlah diDownload
2711
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
76
Nomor Tambahan
5876
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah