Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas jenis mata uang asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mendukung diversifikasi pembiayaan kegiatan ekonomi nasional. Ketentuan ini juga menetapkan syarat ketat bahwa transaksi swap harus didasarkan pada underlying transaksi yang sah, dengan jangka waktu dan nilai nominal yang tidak melebihi aset dasar tersebut. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa dan mendalami pasar valuta asing domestik guna menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/8/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1162
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 94
- Nomor Tambahan
- 5881
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2016