Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-8-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas jenis mata uang asing yang dapat digunakan dalam transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia untuk mendukung diversifikasi pembiayaan kegiatan ekonomi nasional. Ketentuan ini juga menetapkan syarat ketat bahwa transaksi swap harus didasarkan pada underlying transaksi yang sah, dengan jangka waktu dan nilai nominal yang tidak melebihi aset dasar tersebut. Tujuannya adalah memperkuat cadangan devisa dan mendalami pasar valuta asing domestik guna menjaga kestabilan nilai Rupiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/8/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1162
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
94
Nomor Tambahan
5881
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah