Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/Pbi/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperkuat pemantauan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) dengan mewajibkan pelaporan akurat kepada Bank Indonesia dan menetapkan batasan selisih penerimaan DULN terhadap komitmen utang. Ketentuan ini berlaku untuk utang berbentuk pinjaman nonrevolving, surat utang, serta selisih nilai refinancing.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/23/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/10/PBI/2014 TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9087
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
374
Nomor Tambahan
5814
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah