Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/Pbi/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-23-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperkuat pemantauan penarikan devisa utang luar negeri (DULN) dengan mewajibkan pelaporan akurat kepada Bank Indonesia dan menetapkan batasan selisih penerimaan DULN terhadap komitmen utang. Ketentuan ini berlaku untuk utang berbentuk pinjaman nonrevolving, surat utang, serta selisih nilai refinancing.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/23/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/10/PBI/2014 TENTANG PENERIMAAN DEVISA HASIL EKSPOR DAN PENARIKAN DEVISA UTANG LUAR NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9087
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 374
- Nomor Tambahan
- 5814
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY