Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 dicabut

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/Pbi/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan Oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-12-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan bank umum menyalurkan minimal 20% dari total kredit atau pembiayaan mereka kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Target rasio tersebut dicapai secara bertahap mulai tahun 2013 hingga mencapai 20% pada tahun 2018, dengan perhitungan dilakukan setiap akhir tahun.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/12/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 14/22/PBI/2012 TENTANG PEMBERIAN KREDIT ATAU PEMBIAYAAN OLEH BANK UMUM DAN BANTUAN TEKNIS DALAM RANGKA PENGEMBANGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021 Tahun 2021 Tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Jumlah dilihat
7577
Jumlah diDownload
301
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
153
Nomor Tambahan
5713
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah