Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi kewajiban bank umum konvensional untuk memelihara dana minimum berupa saldo Rekening Giro di Bank Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Perubahan ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, mendukung pendalaman pasar keuangan, serta mendorong penyaluran kredit melalui penyesuaian kebijakan penempatan dana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/11/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Juni 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9848
- Jumlah diDownload
- 394
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 152
- Nomor Tambahan
- 5712
- Tanggal Pengundangan
- 26 Juni 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY