Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/Pbi/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-11-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Giro Wajib Minimum (GWM) menjadi kewajiban bank umum konvensional untuk memelihara dana minimum berupa saldo Rekening Giro di Bank Indonesia atau Sertifikat Bank Indonesia (SBI) sebesar persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Perubahan ini bertujuan memperluas sumber pendanaan perbankan, mendukung pendalaman pasar keuangan, serta mendorong penyaluran kredit melalui penyesuaian kebijakan penempatan dana.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/11/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 15/15/PBI/2013 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM BANK UMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9848
Jumlah diDownload
394
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
152
Nomor Tambahan
5712
Tanggal Pengundangan
26 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah