Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-14-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-14-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR) Target sebagai parameter perhitungan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk bank umum konvensional. Tujuannya adalah memperkuat upaya meningkatkan permintaan domestik melalui pertumbuhan kredit, yang sejalan dengan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku bunga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/14/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8076
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
174
Nomor Tambahan
5921
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah