Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-3-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer Bank Umum Konvensional dalam Rupiah menjadi 6,5% dari DPK dan menetapkan aturan baru untuk perhitungan GWM LFR serta pemberian jasa giro harian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan guna mendukung kegiatan ekonomi seiring dengan kondisi stabilitas makroekonomi yang terjaga.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/3/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3348
- Jumlah diDownload
- 376
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 45
- Nomor Tambahan
- 5856
- Tanggal Pengundangan
- 10 Maret 2016