Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-3-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-3-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) Primer Bank Umum Konvensional dalam Rupiah menjadi 6,5% dari DPK dan menetapkan aturan baru untuk perhitungan GWM LFR serta pemberian jasa giro harian. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan guna mendukung kegiatan ekonomi seiring dengan kondisi stabilitas makroekonomi yang terjaga.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/3/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 Tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3348
Jumlah diDownload
376
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
45
Nomor Tambahan
5856
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah