Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang transaksi valuta asing antar bank dan pihak domestik, mewajibkan bank memiliki pedoman internal tertulis serta memenuhi kategori dan menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai aturan otoritas. Tujuannya adalah meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat dan seimbang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/15/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Oktober 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7284
- Jumlah diDownload
- 283
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 223
- Nomor Tambahan
- 5743
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY