Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-15-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang transaksi valuta asing antar bank dan pihak domestik, mewajibkan bank memiliki pedoman internal tertulis serta memenuhi kategori dan menerapkan manajemen risiko yang efektif sesuai aturan otoritas. Tujuannya adalah meningkatkan stabilitas nilai tukar dan daya tahan pasar keuangan domestik melalui pengembangan pasar valuta asing yang sehat dan seimbang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/15/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7284
Jumlah diDownload
283
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
223
Nomor Tambahan
5743
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah