Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 4 dari 9 · 259 dokumen
Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-12-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas negara mitra untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (LCS) guna memitigasi risiko fluktuasi nilai rupiah. Implementasinya dilakukan melalui penunjukan bank di Indonesia dan negara mitra sebagai Bank ACCD yang memfasilitasi transaksi tersebut dengan membuka rekening khusus dalam mata uang masing-masing.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-15-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional untuk menjaga stabilitas sistem keuangan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian guna mengatasi permasalahan perbankan yang muncul.
Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-14-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan pelaksanaan kebijakan moneter Bank Indonesia untuk mengendalikan nilai rupiah melalui instrumen konvensional dan syariah guna meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/Pbi/2018 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-13-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan kebijakan makroprudensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung ekonomi berwawasan lingkungan melalui penyesuaian rasio LTV, FTV, serta ketentuan uang muka untuk kredit properti dan pembiayaan kendaraan bermotor. Penyesuaian ini bertujuan menjaga risiko kredit yang tetap terjaga sambil meningkatkan fungsi intermediasi perbankan yang seimbang dan berkualitas.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/Pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-18-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem BI-RTGS guna mendukung pengembangan instrumen operasi moneter syariah. Perubahan ini juga mengatur mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari tersebut.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-16-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kebijakan Bank Indonesia untuk menyediakan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah guna memelihara stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan selama pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh bank umum syariah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-17-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memperjelas bahwa Bank Indonesia perlu menambahkan jenis transaksi operasi pasar terbuka menggunakan surat berharga untuk memenuhi kewajiban penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum konvensional maupun syariah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan instrumen operasi moneter syariah dengan prinsip-prinsip yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/14/Pbi/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-21-pbi-2020 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/Pbi/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-22-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memperpanjang batas waktu implementasi sistem laporan bank umum terintegrasi akibat dampak pandemi COVID-19, dengan ketentuan khusus untuk penyampaian data periode Desember 2019 hingga Juni 2021. Ketentuan ini mengatur perubahan jadwal dan prosedur penyampaian laporan harian maupun bulanan untuk periode transisi tersebut sebelum kembali ke jadwal normal sejak Juli 2021.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/4/Pbi/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-19-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memperpanjang periode pemberian insentif bagi bank yang menyediakan dana untuk sektor prioritas guna mendukung pemulihan ekonomi akibat wabah virus corona hingga tanggal 30 Juni 2021. Perubahan ini merupakan langkah kebijakan lanjutan Bank Indonesia untuk mendorong intermediasi perbankan dan membantu pemulihan sektor riil.
Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-20-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan definisi konsumen dan penyelenggara serta mewajibkan perlindungan konsumen untuk produk/jasa yang diatur dan diawasi Bank Indonesia dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen internasional. Tujuannya adalah memperkuat kinerja penyelenggara dalam melindungi konsumen, terutama menghadapi tantangan inovasi dan digitalisasi produk/jasa keuangan.
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-2-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa oleh penduduk kepada Bank Indonesia untuk mendukung sistem devisa bebas dan penyusunan statistik makroekonomi. Data yang dilaporkan mencakup transaksi perdagangan barang/jasa dengan pihak asing serta data pokok utang luar negeri dan transaksi partisipasi risiko. Mekanisme pelaporan disempurnakan guna menjamin kelengkapan, ketepatan, dan ketepatan waktu data yang disampaikan.
Utang Luar Negeri Bank dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-1-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan utang luar negeri dan kewajiban bank lain dalam valuta asing dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan sistem keuangan. Aturan ini mencakup definisi jenis-jenis kewajiban (jangka pendek/panjang), instrumen seperti surat utang valas domestik, serta transaksi partisipasi risiko yang harus dikelola oleh bank.
Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-3-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan eksportir sumber daya alam untuk memindahkan devisa hasil ekspor mereka ke rekening dalam mata uang rupiah di bank Indonesia guna menjaga stabilitas nilai tukar. Ketentuan ini berlaku bagi kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam yang dilakukan oleh penduduk atau badan hukum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor bagi pembangunan ekonomi nasional.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/Pbi/2018 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-6-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini memperkuat kerangka operasi moneter dengan memperkenalkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen baru berdasarkan prinsip syariah dan memperluas aset dasar untuk mendukungnya. Penyempurnaan juga dilakukan pada akad transaksi untuk memperkuat dasar operasional, termasuk mekanisme penempatan dana rupiah dalam Standing Facilities Syariah menggunakan akad ju'alah.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-7-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini memberikan fleksibilitas transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) sebagai instrumen lindung nilai untuk meningkatkan likuiditas dan efisiensi pasar valuta asing domestik guna mendukung kestabilan nilai rupiah. Kewajiban utama transaksi DNDF adalah harus memiliki Underlying Transaksi yang mencakup perdagangan barang/jasa, investasi, atau pembiayaan Bank, dengan pengecualian tertentu seperti surat berharga Bank Indonesia, penempatan dana, dan kredit antarnasabah.
Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-10-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur pengelolaan uang rupiah mulai dari perencanaan, pencetakan, hingga pemusnahan untuk menjamin stabilitas moneter dan keamanan dari pemalsuan. Pengaturan mencakup seluruh aspek pengelolaan oleh Bank Indonesia serta peran bank dan penyedia jasa dalam menyediakan uang rupiah yang layak edar, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017 dan Tahun 2018
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-4-pbi-2019 Tahun 2019
Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dan 2018 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-9-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan bank umum menyusun dan menyampaikan laporan secara terintegrasi, lengkap, akurat, serta tepat waktu melalui sistem yang ditetapkan Bank Indonesia. Pelapor harus menunjuk petugas dan penanggung jawab laporan yang kemudian terdaftar secara tertulis, namun tanggung jawab akhir tetap berada di tangan direksi atau pimpinan kantor cabang. Penyusunan laporan harus mengikuti metadata standar yang ditetapkan oleh otoritas untuk menjamin konsistensi dan efisiensi data.
Penyelenggara Sarana Pelaksanaan Transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-5-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan bagi badan usaha yang menyediakan teknologi dan sarana transaksi di pasar uang serta valuta asing, yang wajib memiliki izin dari Bank Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan pasar keuangan yang berintegritas, adil, teratur, transparan, likuid, dan efisien dengan tata kelola yang baik serta manajemen risiko yang efektif.
Penyelenggaraan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over-The-Counter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-11-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan aturan penyelenggaraan lembaga Central Counterparty (CCP) untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar over-the-counter guna meningkatkan integritas, ketertiban, dan efisiensi pasar keuangan serta mengurangi risiko sistemik. CCP SBNT berfungsi sebagai pihak perantara yang melakukan novasi, yaitu mengakhiri kontrak awal antara pembeli dan penjual serta menggantinya dengan dua kontrak baru antara CCP dan masing-masing pihak.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-12-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi dan ketentuan terkait rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial yang berlaku bagi bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Perubahan tersebut bertujuan memperkuat fungsi intermediasi perbankan dengan tetap mempertimbangkan risiko prosiklikal dan kondisi siklus keuangan.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/Pbi/2018 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-13-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini merevisi rasio Loan to Value (LTV), Financing to Value (FTV), dan ketentuan uang muka untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor guna mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung ekonomi hijau. Perubahan ini dilakukan melalui relaksasi kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif untuk mengurangi risiko kredit dan memfasilitasi pembiayaan sektor properti serta kendaraan ramah lingkungan.
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-15-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang lengkap dan tepat waktu guna mengoptimalkan pemanfaatan devisa ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa impor.
Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-16-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi kerja nasional dan jenjang kualifikasi untuk pelaku industri di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah guna menjamin sistem tersebut lancar, aman, dan efisien. Regulasi ini mewajibkan penerapan standar kompetensi yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, sikap kerja, serta pelaksanaan pelatihan berbasis kompetensi dan sertifikasi sesuai SKKNI Bidang SPPUR.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
Peraturan ini memperkuat kerangka operasi moneter dengan memperkenalkan Sukuk Bank Indonesia sebagai instrumen baru berdasarkan prinsip syariah dan memperluas aset dasar termasuk sukuk global. Penyempurnaan juga dilakukan pada mekanisme penempatan dana rupiah melalui Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS) yang menggunakan akad ju'alah.
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-14-pbi-2019 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum untuk memonitor dan melaporkan penerimaan devisa hasil ekspor serta pengeluaran devisa untuk pembayaran impor guna menjaga stabilitas nilai rupiah dan kesehatan pasar keuangan. Fokus utamanya adalah meningkatkan efektivitas pemantauan aliran dana valas melalui sektor perbankan untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa dan informasi permintaan impor.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2017
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-1-pbi-2018 Tahun 2018
Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar, tidak lagi diminati masyarakat, atau sudah tidak berlaku dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam. Data jumlah dan nilai nominal uang yang dimusnahkan untuk tahun 2017 dicatatkan dalam Lembaran Negara dan berita acara.
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-2-pbi-2018 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi uang kertas asing dan kegiatan pembawaannya dalam konteks daerah pabean Indonesia untuk mendukung pengendalian moneter dan efektivitas penerapan sanksi atas pelanggarannya. Perubahan ini bertujuan memantur aturan lalu lintas uang kertas asing masuk dan keluar wilayah pabean guna menjaga stabilitas nilai rupiah.
Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20-4-pbi-2018 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan instrumen makroprudensial berupa rasio intermediasi dan penyangga likuiditas untuk mencegah risiko sistemik serta menjaga fungsi intermediasi yang seimbang pada bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Pengaturan ini bertujuan memperkuat pengawasan Bank Indonesia terhadap stabilitas sistem keuangan dengan mempertimbangkan siklus perekonomian.