Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan sanksi bagi bank yang melanggar aturan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, berupa teguran tertulis dan denda 0,1% dari nilai transaksi (dengan batas maksimal Rp1 miliar per transaksi). Denda dihitung menggunakan kurs JISDOR untuk transaksi dalam Dolar AS atau kurs tengah Bank Indonesia untuk valuta asing lainnya pada tanggal transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/13/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5414
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 173
- Nomor Tambahan
- 5920
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2016