Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-13-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan sanksi bagi bank yang melanggar aturan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia, berupa teguran tertulis dan denda 0,1% dari nilai transaksi (dengan batas maksimal Rp1 miliar per transaksi). Denda dihitung menggunakan kurs JISDOR untuk transaksi dalam Dolar AS atau kurs tengah Bank Indonesia untuk valuta asing lainnya pada tanggal transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/13/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 Tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5414
Jumlah diDownload
313
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
173
Nomor Tambahan
5920
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah