Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang akurat dan tepat waktu guna mendukung perumusan kebijakan serta mendorong keterbukaan informasi kegiatan lalu lintas devisa oleh bank dan nasabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/10/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7652
Jumlah diDownload
468
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
129
Nomor Tambahan
5897
Tanggal Pengundangan
30 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah