Kembali
Memuat PDF…
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-10-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang akurat dan tepat waktu guna mendukung perumusan kebijakan serta mendorong keterbukaan informasi kegiatan lalu lintas devisa oleh bank dan nasabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/10/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank Dan Nasabah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7652
- Jumlah diDownload
- 468
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 129
- Nomor Tambahan
- 5897
- Tanggal Pengundangan
- 30 Juni 2016