Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem terintegrasi oleh Bank Indonesia untuk mendukung transaksi, penatausahaan surat berharga, dan penyelesaian dana seketika guna meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur keuangan. Ketentuan ini mencakup implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang mengacu pada prinsip internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/18/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 November 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2945
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 273
- Nomor Tambahan
- 5762
- Tanggal Pengundangan
- 12 November 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY