Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-18-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan sistem terintegrasi oleh Bank Indonesia untuk mendukung transaksi, penatausahaan surat berharga, dan penyelesaian dana seketika guna meningkatkan keamanan dan efisiensi infrastruktur keuangan. Ketentuan ini mencakup implementasi Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System, dan Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang mengacu pada prinsip internasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/18/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 November 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2945
Jumlah diDownload
634
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
273
Nomor Tambahan
5762
Tanggal Pengundangan
12 November 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah