Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimal pembelian valuta asing oleh nasabah ke bank sebesar USD 25.000 per bulan, dengan ketentuan pembelian harus didasarkan pada transaksi dasar (underlying transaction) dan dibulatkan ke kelipatan USD 5.000 jika tidak pas. Selain itu, kewajiban memiliki transaksi dasar untuk pembelian di atas batas tersebut tidak berlaku untuk penyelesaian transaksi derivatif awal yang dilakukan melalui perpanjangan, percepatan, atau pengakhiran transaksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 17/13/PBI/2015
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Agustus 2015
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6744
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 201
- Nomor Tambahan
- 5736
- Tanggal Pengundangan
- 25 Agustus 2015
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY