Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2015 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/Pbi/2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17-13-pbi-2015 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimal pembelian valuta asing oleh nasabah ke bank sebesar USD 25.000 per bulan, dengan ketentuan pembelian harus didasarkan pada transaksi dasar (underlying transaction) dan dibulatkan ke kelipatan USD 5.000 jika tidak pas. Selain itu, kewajiban memiliki transaksi dasar untuk pembelian di atas batas tersebut tidak berlaku untuk penyelesaian transaksi derivatif awal yang dilakukan melalui perpanjangan, percepatan, atau pengakhiran transaksi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
17/13/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 16/16/PBI/2014 TENTANG TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH ANTARA BANK DENGAN PIHAK DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2015
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6744
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
201
Nomor Tambahan
5736
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah