Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini merevisi ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) bagi korporasi nonbank dengan memberikan pengecualian untuk berbagai jenis utang luar negeri, termasuk refinancing, pembiayaan proyek infrastruktur, utang dagang, serta utang perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat kesehatan keuangan dan rasio gearing tertentu. Tujuannya adalah untuk harmonisasi regulasi antar otoritas dan mendukung kegiatan pembiayaan serta pengembangan ekspor Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/4/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1057
- Jumlah diDownload
- 585
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 74
- Nomor Tambahan
- 5874
- Tanggal Pengundangan
- 22 April 2016