Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-4-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini merevisi ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) bagi korporasi nonbank dengan memberikan pengecualian untuk berbagai jenis utang luar negeri, termasuk refinancing, pembiayaan proyek infrastruktur, utang dagang, serta utang perusahaan pembiayaan yang memenuhi syarat kesehatan keuangan dan rasio gearing tertentu. Tujuannya adalah untuk harmonisasi regulasi antar otoritas dan mendukung kegiatan pembiayaan serta pengembangan ekspor Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/4/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/21/PBI/2014 Tentang Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1057
Jumlah diDownload
585
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
74
Nomor Tambahan
5874
Tanggal Pengundangan
22 April 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah