Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk melakukan transaksi lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar dengan menggunakan instrumen yang sesuai Prinsip Syariah. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar valuta asing domestik dan memitigasi ketidakpastian nilai tukar bagi pelaku ekonomi yang berbasis syariah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/2/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5786
Jumlah diDownload
603
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
36
Nomor Tambahan
5850
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah