Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-2-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah untuk melakukan transaksi lindung nilai atas risiko perubahan nilai tukar dengan menggunakan instrumen yang sesuai Prinsip Syariah. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar valuta asing domestik dan memitigasi ketidakpastian nilai tukar bagi pelaku ekonomi yang berbasis syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/2/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5786
- Jumlah diDownload
- 603
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 36
- Nomor Tambahan
- 5850
- Tanggal Pengundangan
- 26 Februari 2016