Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan nilai kurang bayar, lebih bayar, dan alokasi sementara kurang bayar Dana Bagi Hasil (termasuk pajak PBB sektor pertambangan migas tahun 2019) untuk tahun 2021 akibat perubahan data realisasi. Penetapan ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kekurangan dana bagi hasil dan mengatur rincian bagi hasil per daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai ketentuan UU APBN 2021.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2021 Tahun 2021 tentang Penetapan Kurang Bayar, Lebih Bayar, dan Alokasi Sementara Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
25/PMK.07/2021
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2021
Tanggal Berlaku
22 Maret 2021
Sumber
BN.2021/NO. 227, https:jdih.kemenkeu.go.id : 23 Hlm
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah