Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Menteri dicabut
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan alokasi kurang bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang belum menerima penyaluran penuh sesuai perhitungan realisasi. Alokasi tersebut dialokasikan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berdasarkan ketentuan undang-undang terkait perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Metadata Peraturan
- Tipe Dokumen
- Peraturan Perundang-undangan
- Judul
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.07/2007 Tahun 2007 tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2003 yang Dialokasikan dalam Anggaran dan Belanja Negara Tahun 2007
- T.E.U.
- Indonesia, Kementerian Keuangan
- Nomor
- 14/PMK.07/2007
- Bentuk
- Peraturan Menteri Keuangan
- Bentuk Singkat
- PMK
- Tahun
- 2007
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Tanggal Penetapan
- 14 Februari 2007
- Tanggal Berlaku
- 14 Februari 2007
- Sumber
- JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 3 HLM
- Subjek
- APBN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
- Status
- Tidak Berlaku
- Bahasa
- Bahasa Indonesia
- Lokasi
- Kementerian Keuangan
Relasi peraturan
Dicabut oleh